Kota Bima, NTB – Dua DPO yang memanah korban di sekitar wilayah Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, berhasil dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
Dua teduga pemanah Agung Saputra warga Lewirato beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Senin (13/6) siang tadi.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.
Dua terduga pemanah yang telah ditangkap Tim Puma 1, sebut Kasat Reskrim, masing-masing RD alias Diras (15) warga Kecamatan Mpunda Kota Bima dan APM (17) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Keduanya ditangkap Tim Puma 1, jelas Jufrin di wilayah Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Saat kedua DPO terduga pemanah usia pelajar ini diamankan, didapatkan sejumah barang bukti. Diantaranya, 1 Busur Panah, 1 Set alat hisap sabu, korek api dan Sajam.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Saat dimintai keterangan, jelas Kasat Reskrim, keduanya mengakui telah memanah korban warga Lewirato dimaksud.
“Keduanya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”tutupnya.(Adb)